kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

KKP verifikasi penerima pengganti alat tangkap


Jumat, 11 Agustus 2017 / 20:33 WIB
KKP verifikasi penerima pengganti alat tangkap


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan lakukan verifikasi terhadap nelayan penerima pengganti alat tangkap yang dilarang.

"Data terus berkembang, terakhir nelayan yang mendaftar untuk mendapat bantuan mencapai 20.584 orang," ujar Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal (Dirjen) DJPT saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8).

Namun, jumlah tersebut kembali berkurang setelah dilakukan verifikasi menjadi sebanyak 11.437 orang nelayan. Saat ini DJPT telah memberikan alat ganti sejumlah 5.275 unit. Sementara sisanya akan kembali diverifikasi oleh DJPT.

Sjarief bilang, verifikasi dilakukan untuk meninjau apakah pemberian bantuan alat tangkap tersebut diberikan pada pihak yang tepat. Melalui petugas di daerah, DJPT memeriksa dari pintu ke pintu untuk melihat data yang lebih detil.

Pengetatan verifikasi melihat adanya alat tangkap bantuan yang diberikan pemerintah dijual oleh nelayan penerima. Penjualan itu dikatakan oleh Sjarief sebagai dampak ketidaksesuaian dengan alat yang biasanya digunakan.

Sjarief mengungkapkan tidak adanya keterikatan dari pemerintah membuat nelayan penerima bantuan alat tangkap pengganti dapat menjual. Hal yang bisa dilakukan KKP hanya melakukan pemblokiran terhadap nelayan yang kedapatan menjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×