kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KKP kejar kontribusi perikanan 12% ke PDB


Senin, 31 Juli 2017 / 15:03 WIB
KKP kejar kontribusi perikanan 12% ke PDB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan sektor perikanan menjadi penopang Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Hingga triwulan I tahun 2017, PDB sektor kelautan dan perikanan tercatat senilai Rp84,4 triliun.

"Diharapkan hingga tahun 2019 akan memberikan share sebesar 12 % terhadap PDB nasional," ujar Slamet Soebjakto, Dirjen Perikanan Budidaya, KKP, Senin (31/7).

Slamet mengungkapkan kekayaan akan Sumber Daya Alam (SDA) bukan hanya untuk dibanggakan. Hal tersebut harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Slamet meminta perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan KKP melakukan upaya-upaya konkret, dengan mendorong penelitian dan pengembangan budidaya perikanan antara lain dengan penerapan teknologi kultur jaringan, melakukan pendampingan dan pembinaan yang secara langsung mendorong penguatan kelembagaan pembudidaya di sentral-sentral produksi.

Kerja sama itu harus turut serta dalam memberikan arahan bagi efektivitas tata kelola siklus bisnis rumput laut. Slamet menambahkan, KKP juga tengah berfokus pada pengembangan kawasan ekonomi berbasis perikanan budidaya dengan menerapkan konsep “one region, one commodity”.

Konsep tersebut untuk memajukan komoditas berbeda di tiap daerah sehingga dapat bernilai tinggi. Slamet menuntut perguruan tinggi untuk memiliki wilayah binaan sendiri-sendiri, sehingga dapat mencetak kelembagaan kelompok yang mandiri berbasis komoditas unggulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×