CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.962   0,00   0,00%
  • IDX 6.307   75,13   1,21%
  • KOMPAS100 833   10,11   1,23%
  • LQ45 634   6,58   1,05%
  • ISSI 217   2,67   1,24%
  • IDX30 357   2,78   0,78%
  • IDXHIDIV20 443   2,81   0,64%
  • IDX80 95   1,04   1,11%
  • IDXV30 119   0,59   0,50%
  • IDXQ30 115   0,74   0,65%

KKP Telah Limpahkan Berkas Perkara Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan


Minggu, 14 Juli 2024 / 16:55 WIB
KKP Telah Limpahkan Berkas Perkara Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan
ILUSTRASI. Ilustrasi. KKP terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Diminta Tak Kompromi dengan Vietnam Soal Penangkapan Ikan Ilegal

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru”, kata Ipunk pada KONTAN, Minggu (14/7/2024). 

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03. Menurut Ipunk, keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Dengan tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kapal ikan Indonesia lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu kapal ikan asing," terangnya. 

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. 

Penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan.

Baca Juga: Rambah Pangsa Pasar Baru, PT Perikanan Indonesia Ekspor Komoditas Gurita ke Vietnam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×