Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak penandatanganan Persetujuan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia - Vietnam pada 22 Desember 2022, Presiden Jokowi aktif mendorong ratifikasi persetujuan ini oleh DPR. Jokowi berharap persetujuan ini menjadi salah satu pencapaian penting selama masa jabatannya.
Indonesia dan Vietnam tengah menyusun Pengaturan Pelaksana terkait hak dan kewajiban kedua negara. Hingga Mei 2024, telah diadakan tiga kali pertemuan teknis untuk membahas wilayah tumpang tindih yurisdiksi ZEE dan landas kontinen RI-Vietnam, namun masih ada perbedaan pendapat.
Penangkapan ikan ilegal oleh kapal Vietnam di Laut China Selatan mengancam keamanan maritim, terutama dalam konflik perikanan dengan Indonesia. Meskipun ada Persetujuan Batas ZEE, kapal nelayan Vietnam masih sering menangkap ikan di perairan Indonesia.
Baca Juga: Tiga Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Malaysia Diamankan di Laut Natuna
Data dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menunjukkan 28 kapal Vietnam terdeteksi melakukan penangkapan ikan ilegal di Laut Natuna Utara pada triwulan I 2024. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan kapal ikan Vietnam sering masuk melalui Laut China Selatan untuk menangkap ikan ilegal.
Pemerintah Vietnam mendukung nelayannya dengan kapal besar, subsidi bahan bakar, dan pinjaman jangka panjang, mendorong penangkapan ikan ilegal di perairan RI. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, kebijakan subsidi mempermudah nelayan Vietnam membuat kapal besar.
Indonesia mengusulkan kerja sama pemberantasan IUU Fishing dalam Pengaturan Pelaksana, namun Vietnam menolak dengan alasan IUU Fishing bukan bidang kerja sama utama. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik Vietnam dalam perundingan.
Baca Juga: Serikat Nelayan Indonesia Setuju Penundaan Penangkapan Ikan Terukur, Ini Alasannya
Vietnam bersikap ambigu terkait perlindungan lingkungan laut dan berupaya memberikan ruang bagi kegiatan ilegalnya. RI berharap Pengaturan Pelaksana memperjelas kewajiban perlindungan lingkungan laut, namun Vietnam menganggap usulan ini melampaui cakupan UNCLOS.
Vietnam mengusulkan penggunaan Frame-trawl Fisheriers yang merusak lingkungan laut. Metode ini mirip dengan bottom trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak keanekaragaman hayati laut.
Laporan Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyebutkan industri perikanan Vietnam merusak lingkungan laut secara serius. Hasil tangkapan ikan stagnan sejak 1990-an dan stok ikan di Laut China Selatan hampir habis.
Baca Juga: Kompromi Indonesia di Perundingan Perbatasan ZEE dengan Vietnam Bisa Rugikan Nelayan
Pada 4 Mei 2024, kapal patroli Orca 02 milik KKP menangkap dua kapal trawl Vietnam di Laut Natuna Utara, dengan 15 awak kapal ditangkap dan 15 ton ikan ilegal disita. Penangkapan ini berawal dari aduan nelayan Natuna Utara.
Penangkapan ikan oleh nelayan asing, khususnya dari Vietnam, meresahkan nelayan lokal karena merusak terumbu karang. Jika Vietnam terus melakukan penangkapan ikan destruktif di wilayah tumpang tindih, bahkan di ZEE RI, Indonesia akan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, RI harus bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan tuntutan Vietnam yang tidak masuk akal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News