kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP sebut kebijakan PNBP perikanan tangkap pasca produksi lebih adil


Kamis, 30 September 2021 / 21:09 WIB
KKP sebut kebijakan PNBP perikanan tangkap pasca produksi lebih adil
ILUSTRASI. KKP klaim PNBP perikanan tangkap pasca produksi lebih adil


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan produksi perikanan lebih adil.

Pada aturan terbaru, pungutan PNBP bagi hasil produksi perikanan dilakukan pasca produksi penangkapan ikan. Nantinya penentuan tarif pungutan PNBP akan didasarkan berdasarkan harga patokan ikan dan produktivitas.

"Ini sangat fair jadi kalau ikannya dapatnya sedikit ya dipotongnya sedikit, kalau tidak dapat ikan tidak usah setor," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).

Wahyu bilang nantinya setiap ikan yang ditangkap akan dihitung dan dicatat untuk menentukan PNBP yang ditarik. Ia pun memahami terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan harga patokan ikan.

Baca Juga: Penerimaan negara minim, KKP ubah cara penarikan PNBP perikanan tangkap

KKP menyebut terbuka untuk mendapatkan masukan terkait harga patokan ikan. Namun, hal itu harus merujuk pada bukti yang valid seperti faktur pembelian. "Harga patokan ikannya juga tiap daerah berbeda-beda," ungkap Wahyu.

Selain itu, ketentuan tersebut pun tidak berlaku bagi nelayan kecil. Nelayan tradisional dengan perahu berkapasitas di bawah 5 Gross Tonnage (GT) tidak akan dipungut PNBP.

Penarikan PNBP dengan skema pasca produksi pun diyakini akan berdampak pada berkurangnya pungutan pra produksi. Nantinya akan ada kemudahan dalam persyaratan melaut bagi nelayan dan industri perikanan tangkap. "Aturan baru ini, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan liar baik di darat mau pun laut," jelas Wahyu.

Penarikan PNBP perikanan pasca produksi baru akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah akan lebih dahulu memperbaiki kesiapan pelabuhan perikanan untuk pencatatan dan pendataan yang lebih baik.

Selanjutnya: Ada rencana penangkapan ikan berbasis kuota, ini tanggapan emiten perikanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×