Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kegiatan produksi perikanan lebih adil.
Pada aturan terbaru, pungutan PNBP bagi hasil produksi perikanan dilakukan pasca produksi penangkapan ikan. Nantinya penentuan tarif pungutan PNBP akan didasarkan berdasarkan harga patokan ikan dan produktivitas.
"Ini sangat fair jadi kalau ikannya dapatnya sedikit ya dipotongnya sedikit, kalau tidak dapat ikan tidak usah setor," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (30/9).
Wahyu bilang nantinya setiap ikan yang ditangkap akan dihitung dan dicatat untuk menentukan PNBP yang ditarik. Ia pun memahami terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan harga patokan ikan.
Baca Juga: Penerimaan negara minim, KKP ubah cara penarikan PNBP perikanan tangkap
KKP menyebut terbuka untuk mendapatkan masukan terkait harga patokan ikan. Namun, hal itu harus merujuk pada bukti yang valid seperti faktur pembelian. "Harga patokan ikannya juga tiap daerah berbeda-beda," ungkap Wahyu.
Selain itu, ketentuan tersebut pun tidak berlaku bagi nelayan kecil. Nelayan tradisional dengan perahu berkapasitas di bawah 5 Gross Tonnage (GT) tidak akan dipungut PNBP.
Penarikan PNBP dengan skema pasca produksi pun diyakini akan berdampak pada berkurangnya pungutan pra produksi. Nantinya akan ada kemudahan dalam persyaratan melaut bagi nelayan dan industri perikanan tangkap. "Aturan baru ini, tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan liar baik di darat mau pun laut," jelas Wahyu.
Penarikan PNBP perikanan pasca produksi baru akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah akan lebih dahulu memperbaiki kesiapan pelabuhan perikanan untuk pencatatan dan pendataan yang lebih baik.
Selanjutnya: Ada rencana penangkapan ikan berbasis kuota, ini tanggapan emiten perikanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News