kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

KKP perketat pemberian izin pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi


Rabu, 13 Oktober 2021 / 11:11 WIB
KKP perketat pemberian izin pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi
ILUSTRASI. KKP akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat. Khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) sangat concern dengan kesehatan laut. Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto dalam diskusi virtual, Selasa (12/10).

Suharyanto mengatakan, KKP menyiapkan perhatian terhadap lingkungan laut yang nantinya akan dikawal di dalam proses kajian amdal tersebut. Pihaknya juga sudah duduk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengawal kesehatan laut.

Baca Juga: Realisasi progres fisik rehabilitasi mangrove nasional tahun 2021 capai 89%

Suharyanto menjelaskan, nantinya akan diterbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan/rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.

“Jadi tidak ada berlawanan dengan wewenang instansi lain, kami hanya menjalankan amanah UU Cipta Kerja," ujar dia.

Pakar Ekonomi Kelautan dari IPB University, Akhmad Fauzi mengatakan, memang perlu adanya perbaikan tata kelola untuk memastikan ruang laut tetap sehat. Hal ini mengingat kondisi kesehatan laut secara global mulai mengalami penurunan.

Di sisi lain paradigma negara-negara dunia kini tidak lagi mengacu pada pertumbuhan melainkan keberlanjutan, di mana salah satunya wujudnya adalah platform sustainable development goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015.

"Kuncinya tadi perbaikan tata kelola. Ini kunci untuk menjembatani perubahan orientasi pertumbuhan menjadi orientasi keberlanjutan. Bagaimana izin diperbaiki, peningkatan daya saing produk kita perbaiki. Di situ kuncinya," ujar Fauzi.

Baca Juga: KKP genjot PNBP, nelayan minta BBM bersubsidi

Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana KKP mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

Ia menambahkan, sejak Sakti Wahyu Trenggono menjabat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan sejumlah aturan yang nafasnya menjaga ruang laut dipergunakan sesuai prinsip ekonomi biru yakni Permen KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Lalu, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Industri perikanan meminta perbaikan data hasil perikanan tangkap dari KKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×