kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

KKP genjot PNBP, nelayan minta BBM bersubsidi


Minggu, 03 Oktober 2021 / 17:42 WIB
KKP genjot PNBP, nelayan minta BBM bersubsidi
ILUSTRASI. Nelayan tangkap beraktivitas diperairan teluk Jakarta, Sabtu (30/6). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/30/06/2018


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemenuhan hak nelayan di tengah rencana gencarnya penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibutuhkan nelayan untuk melaut. PNBP yang naik diharapkan dapat berdampak langsung pada bantuan yang diberikan kepada nelayan.

"Kami berharap ada bansos khusus untuk nelayan tradisional berupa bantuan BBM," ujar Sekretaris Jenderal DPP KNTI Iin Rohimin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/10).

Iin menyebut bahwa kenaikan PNBP merupakan hal yang wajar di tengah produksi yang meningkat. Meski begitu kebijakan tersebut diharapkan tidak memberatkan bagi nelayan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KKP diatur PNBP terkait dengan penarikan pasca produksi.

Aturan tersebut menyebut penarikan untuk kapal penangkapan ikan hingga 60 Gross Tonnage (GT) dikenai sebesar 5% dikalikan nilai produksi ikan saat didaratkan. Sementara untuk kapal di atas 60 GT dikenai tarif 10% dikalikan nilai produksi ikan saat didaratkan. Sementara kapal di bawah 5 GT tak ditarik PNBP.

Baca Juga: Hingga akhir Agustus 2021, realisasi restitusi pajak capai Rp 144,02 triliun

Penetapan PNBP tersebut memang digencarkan KKP untuk menjaring pendapatan yang belum maksimal saat ini. Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi bilang PNBP yang diterima KKP masih belum mencapai 0,5% dari total nilai pendapatan perikanan tangkap.

"Tidak sampai 0,5% dari angka yang dinikmati oleh para pelaku usaha perikanan tangkap," ungkap Wahyu saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Kecilnya PNBP sektor perikanan dan kelautan pun membuat KKP melihat potensi meningkatkan hal tersebut. Salah satunya dengan menggunakan skema pasca produksi.

Berdasarkan data yang disampaikan, total nilai produksi perikanan tangkap tahun 2020 sebesar Rp 224 triliun. Namun, PNBP yang diterima negara hanya sebesar Rp 600 miliar.

Sementara itu pada tahun 2021 ini, ditargetkan produksi perikanan akan naik mencapai Rp 242 triliun. KKP menargetkan PNBP yang didapatkan tahun ini dapat mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: Meterai elektronik Rp 10.000 resmi meluncur, beri kepastian hukum dokumen elektronik

"Pada akhirnya semua akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan nelayan kecil, apa nanti berupa asuransi, fasilitas bantuan perikanan, bantuan alat tangkap, dan lainnya," terang Wahyu.

Pada masa awal KKP dibentuk, Wahyu menyebut tidak PNBP pada sektor kelautan dan perikanan. Hal itu disebabkan pemanfaatan hasil laut masih dilakukan tanpa pencatatan.

Sebagai informasi, penarikan PNBP pasca produksi tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pembenahan pelabuhan perikanan agar pencatatan hasil tangkapan dapat dilakukan lebih baik.

Selanjutnya: KKP: PNBP perikanan untuk pembangunan sektor kelautan dan kesejahteraan nelayan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×