kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri perikanan meminta perbaikan data hasil perikanan tangkap dari KKP


Minggu, 26 September 2021 / 19:46 WIB
Industri perikanan meminta perbaikan data hasil perikanan tangkap dari KKP
ILUSTRASI. Nelayan membongkar muat ikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta perbaikan data hasil perikanan tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal itu berkaitan dengan rencana penerapan kuota penangkapan ikan yang akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang. Berdasarkan data KKP, hasil tangkapan ikan tuna, cakalang, dan tongkol atau TCT per tahun sebanyak 1,3 juta ton.

"Ini harus dibenahi karena tidak sinkron dengan kapasitas penangkapan mau pun volume ekspor yang sangat kecil kurang dari 200.000 ton," ujar Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (26/9).

Meski begitu, Hendra menyebut penetapan kuota penangkapan ikan merupakan hal yang wajar dilakukan. Hal itu untuk memastikan keberlanjutan sumber daya ikan dapat terjaga. Namun, penerapan tersebut harus dilakukan dengan acuan yang jelas. Sehingga batasan yang ditetapkan pemerintah dapat menjaga pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan dilakukan secara optimal.

Baca Juga: Pemerintah dorong kesadaran milenial untuk menjaga lingkungan laut Indonesia

"Pembatasan kuota penangkapan wajar saja selama mengacu pada data ilmiah yaitu jumlah tangkapan yg diperbolehkan (JTB) dan status tingkat pemanfaatan dan trend Cost Per Unit Effort agar keberlanjutan sumber daya ikan terjaga," ungkap Hendra.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyiapkan pelaksanaan penangkapan ikan terukur pada tahun 2022 mendatang. Penangkapan ikan terukur akan menetapkan kuota bagi penangkapan ikan. "Kita akan bagi dalam 3 kuota," jelas Trenggono saat rapat dengan Komisi IV DPR RI.

Kuota pertama diberikan kepada industri penangkapan ikan. Kuota kedua akan diberikan kepada nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan. Sementara kuota ketiga akan ditetapkan untuk penangkapan ikan dalam pariwisata. Sehingga kegiatan memancing dalam pariwisata akan dibatasi.

Penetapan kuota itu diyakini akan meningkatkan perputaran uang di wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat. Diperkirakan akan ada perputaran uang mencapai Rp 146 triliun di wilayah tersebut.

Selanjutnya: Perbaiki Tambak Udang Rakyat, KKP Butuh Dana Rp 53 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×