Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikana (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memeriksa 2.044 kapal perikanan ilegal sepanjang tahun lalu di seluruh perairan Indonesia.
"Kapal tersebut terdiri dari 2.028 Kapal Perikanan Indonesia (KII) dan 16 Kapal Perikanan Asing (KIA)," kata Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanudin di Jakarta, Senin (12/1) dalam Refleksi 2014 dan Outlook 2015 "Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan" di Kementerian Keluatan dan Perikanan.
Menurut Asep, dari jumlah yang diperiksa lewat operasi kapal pengawas itu, yang ditangkap karena melanggar ketentuan sebanyak 39 kapal. Rinciannya, 23 KII dan seluruh 16 kapal asing ilegal tersebut.
"Kejadian yang terakhir adalah pada akhir tahun 2014, yaitu penangkapan kapal MV HAI FA berbendera Panama yang melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO)," kata Asep.
Ia mengatakan dalam penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal tersebut, PSDKP KKP menurunkan sebanyak 27 kapal pengawas, terdiri dari 13 kapal di perairan barat Indonesia dan 14 kapal di perairan timur Indonesia.
Asep menjelaskan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
"Ini bertujuan meningkatkan ketaatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, menurut Asep, juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestariaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktorat Jenderal PSDKP berperan aktif mengawal kebijakan strategis Menteri Kelautan dan Perikanan, berupa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait penghentian sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No.56/PERMEN-KP/2014).
Selain itu, peraturan Larangan Transshipment (PERMENKP No.57/PERMEN-KP/2014) dan peraturan Disiplin Pegawai KKP Dalam Pelaksanaan Kebijakan Moratorium dan Larangan Transshipment (PERMENKP No.58/PERMEN-KP/2014). (Bernardy Ferdiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News