kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

KKP menemukan ada tiga wilayah yang rentan jadi area pencurian ikan


Rabu, 11 Maret 2020 / 12:10 WIB
KKP menemukan ada tiga wilayah yang rentan jadi area pencurian ikan
ILUSTRASI. Anak buah kapal (ABK) menambatkan enam kapal asal Vietnam yang digunakan mencuri ikan di perairan Indonesia, di Pelabuhan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Rabu (20/4/2016). Sebanyak 52 anak buah kapal berwarga negar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi tiga area yang rentan terhadap ancaman illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal.

"Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, seperti dilansir Antara, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: 5 pasien suspect virus corona meninggal di Indonesia, berikut kasusnya

Menurut dia, masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.

Berdasarkan data KKP, dalam hitungan hari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret.

Baca Juga: Nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna akan dideportasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×