kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP Kejar Target Pengadaan 20 Satelit Nano, Ini Tujuannya


Jumat, 15 Desember 2023 / 00:08 WIB
KKP Kejar Target Pengadaan 20 Satelit Nano, Ini Tujuannya
ILUSTRASI. Nelayan memindahkan ikan tuna sirip kuning di Pelabuhan Perikanan Samudera Indonesia, Banda Aceh, Aceh, Kamis (7/12/2023).


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah bekerja sama dengan Denmark untuk pengadaan satelit nano. Adapun satelit nano berukuran 10x10x11,35 cm dengan berat 1-1,3 kg. 

Nantinya, SS-1 akan berfungsi sebagai APRS (Automatic Package Radio System) untuk kebutuhan Radio Amatir dari Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI) dan juga dapat difungsikan untuk komunikasi dan deteksi kebencanaan.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Statistik, dan Informasi KKP Aulia Riza Farhan menjelaskan bahwa KKP berencana ingin mengadakan 20 satelit nano.

Baca Juga: Menteri KKP: Penangkapan Ikan Terukur Jadi Solusi BBM Subsidi Nelayan Tepat Sasaran

"Yang dibutuhkan 20 satelit nano. Namun, untuk progresnya kita masih dalam proses kontrak kerja," jelas Riza saat dihubungi Kontan, Kamis (14/12).

Kata dia, tujuan pengadaan satelit nano itu termasuk untuk mendukung kesiapan program penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

"Selain itu, bertujuan untuk pengawasan lingkungan di laut dan pengawasan untuk kapal-kapal nelayan maupun kapal kapal asing dan illegal," ujar dia.

"Dan untuk memberikan kemandirian tekhnologi dalam hal pembuatan transmitter bagi kapal ikan di wilayahnya supaya dapat turut terpantau di Command Center KKP," pungkasnya

Baca Juga: Menteri Trenggono Usul Tukin PNS KKP Naik Jadi 86% di Tahun 2024

Sebelumnya, Menteri Trenggono menyebutkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan tata kelola pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari kerusakan ekosistem.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun untuk mendukung kesiapan program PIT menyiapkan satelit nano, kapal dengan drone atau pesawat nirawak serta pesawat nirawak yang mampu menyelam ke dalam perairan (underwater drone) pada 2024

Untuk satelit nano serta drone bawah air, menurut Trenggono, KKP bakal mengusulkan anggaran sebesar 140-an juta dolar AS pada rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×