Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 184/KEP-DJPB/2020 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional.
Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional ini dibentuk untuk melakukan upaya cepat tanggap baik preventif maupun kuratif terhadap potensi dan kejadian penyebaran penyakit ikan pada usaha pembudidayaan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto meminta agar seluruh pihak mewaspadai, mengantisipasi potensi dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi secara masif. Slamet juga meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan tindakan pengendalian mulai dari pencegahan hingga penanggulangan.
"Penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya. Ini yang harus kita waspadai terutama antisipasi terhadap masuknya penyakit lintas batas (transboundary disease). Artinya risk analysis import betul-betul harus diperkuat terutama terhadap benih, calon induk, pakan, probiotik dan sarana produksi lainnya,” ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).
Baca Juga: KKP fasilitasi pengajuan kredit usaha nelayan hingga pengolah hasil perikanan
Slamet pun meminta adanya data real time atas kasus kejadian penyakit maupun potensi masuknya wabah. Tim ini juga ditugaskan untuk mengambil langkah taktis dalam melakukan upaya pengendalian penyakit ikan secara nasional.
Slame menyinggung sejumlah penyakit seperti pada udang yang masih terjadi dalam bisnis udang nasional seperti White Spot Syndrome Virus (WSSV), Infectious Myonecrosis Virus (IMNV), Enterocytozoon Hepatopenaei (EHP), dan White Feces Disease (WFD).
Dia juga menyebut, penyakit lintas batas seperti Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPNF), Covert Mortality Nodavirus (CMNV) dan yang terbaru Decapod Iridescent Virus 1 (DIV1) yang saat ini tengah menyerang budidaya udang di China, Vietnam dan Thailand. Dia meminta penyakit lintas batas ini diantisipasi dengan menerapkan upaya proteksi di pintu pintu masuk lintas batas.
"Oleh karena itu, segala potensi pembawa harus kita perketat, utamanya lagi kita harus terapkan risk analysis import secara rigid. Saya minta Tim Gugus Tugas segera menyusun action plan yang diperlukan untuk mengantisipasi hal ini. Penting supaya upaya antisipasi dan pengendalian lebih terorganisir dengan baik,” kata Slamet.
Adapun, terdapat enam poin pokok arahan dalam rangka upaya pengendalian penyakit. 6 arahan tersebut yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan UPT DJPB, menyiapkan Surat Edaran wajib penggunaan induk, calon induk, benur serta naupli yang bebas penyakit termasuk pakan alami dan probiotik yang beredar di Indonesia.
Selanjutnya, Tim Gugus Tugas segera turun ke lokasi untuk melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas. Tim Gugus Tugas harus bersifat profesional dan mengedepankan sikap persuasif terhadap hatchery maupun tambak yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas (transboundary disease).
Lalu, dalam pencapaian target produksi udang nasional, maka lokasi pengembangan klaster budidaya udang harus mendapatkan pengawalan dalam hal pengelolaan kesehatan ikan. Terakhir, Indonesia diharapkan dapat mendeklarasikan wilayah/kawasan/kompartemen yang bebas dari penyakit ikan penting ke dunia internasional.
Menindaklanjuti arahan tersebut, maka Tim Gugus Tugas telah menyusun rencana aksi. Rencana aksi tersebut yakni menyusun zonasi serta pembagian tugas penanganan penyakit ikan yang akan dilaksanakan oleh UPT DJPB, UPT BKIPM, dan Asosiasi.
Selanjutnya, mengidentifikasi kebutuhan anggaran peningkatan kapasitas laboratorium yang akan digunakan sebagai usulan penganggaran pada tahun 2021, melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas, serta mengembangkan Sistem Informasi sebagai Pusat Data Diagnostik Penyakit Ikan Nasional.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional ini beranggotakan unsur pemerintah, pakar, praktisi, akademisi dan asosiasi perikanan budidaya.
Baca Juga: Kadin mengapresiasi kinerja KKP di semester I-2020, apa indikatornya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News