kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP apresiasikan kebijakan pemda dalam pemanfaatan potensi laut


Rabu, 19 Desember 2018 / 17:39 WIB
KKP apresiasikan kebijakan pemda dalam pemanfaatan potensi laut
ILUSTRASI. Ikan tangkapan nelayan


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan apresiasi kepada 10 kabupaten di kawasan pesisir yang sudah membuat kebijakan atau aturan dalam pengelolaan potensi laut Indonesia.

Hal ini secara simbolis diberikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (19/12).

“Dari 10 kabupaten yang sudah memiliki peraturan ini, selain itu kabupaten lain bisa mengikuti ini juga demi mengelola wilayah pesisir ini. Pergub ini memastikan perlindungan masyarakat pesisirnya dan pemanfaatan hasil dari pesisir dan pulau - pulau kecil,” kata Brahmantya.

Brahmantya menambahkan, sejauh ini hanya pesisir timur saja yang memiliki komitmen dalam mengelola kearifan lokalnya di sektor perikanan. Namun demikian ia berjanji akan terus mendorong pengembangan di wilayah Indonesia Barat dan Tengah

“Yang lainnya sedang berproses, saya coba cek tapi saya coba endorse untuk kabupaten utamanya di Indonesia bagian Barat dan Tengah. Karena tadi yang paling komit mengelola potensi pesisirnya memang hanya di Timur, ya kita apresiasi juga,” ungkapnya.

Adapun 10 kabupaten yang diberikan apresiasi antara lain, Maluku Tenggara, Kabupaten Sorong, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Tua, Wakatobi, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buton, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Serang Timur.

Brahmantya menyebut bahwa hambatan sejauh ini tidak ada. Namun ia berharap dengan adanya beberapa kegiatan keagamaan baik di hari Jumat untuk muslim dan di hari minggu untuk kristiani mampu mengistirahatkan potensi laut, sehingga dampaknya baik untuk laut di mana potensi laut bisa diistirahatkan.

“Mungkin dari sisi keragaman adat dan kekuatan adatnya juga. Ini kan masyarakat hukum adat seperti itu, tapi intinya sebenarnya Pergub itu memastikan masyarakat yang tinggal di pesisir memiliki akses pengelolaan wilayah pesisir dan wilayah kecil di wilayahnya,” jelasnya.

Selanjutnya Brahmantya menjelaskan akan melakukan monitoring evaluasi untuk pelaksanaan peraturan Bupati atau Wali Kota di tahun 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×