kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kisruh Yunani, BI yakin rupiah bisa terjaga


Senin, 22 Juni 2015 / 18:54 WIB
Kisruh Yunani, BI yakin rupiah bisa terjaga


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Perkembangan krisis keuangan Yunani mendapat perhatian semua pihak. Indonesia pun memantau perkembangan krisis Yunani karena berkaitan erat dengan arah nilai tukar rupiah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, kondisi terakhir, krisis Yunani belum menunjukkan titik cerah karena proposal utang Yunani tidak juga menemui titik temu. Kalau Yunani mau menerima proposal tersebut, maka bisa tersedia dana hingga 7,2 miliar euro. Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban utang jatuh tempo akhir Juni ini.

Namun, tampaknya masih ada ketidaksaan pandangan antara Yunani dengan para krediturnya. Pada hari ini (22/6), dijadwalkan akan ada pembicaraan akhir terkait permasalahan tersebut.

Nah, menurut Agus, hasil pembicaraan tersebut bisa berdampak ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, Agus meyakinkan, BI sudah melakukan antisipasi.

"Untuk Indonesia kami sudah antisipasi. Kami yakin kurs bisa terjaga stabilitasnya," ujar Agus, Senin (22/6).

Menurut Agus, depresiasi rupiah hingga minggu kemarin sudah 7,5% secara year to date. Depresiasi ini lebih kecil dibanding depresiasi mata uang negara berkembang lainnya, seperti Brazil yang mata uangnya sudah anjlok 16%, dan mata uang Turki  yang melorot 15%.

"Indonesia kurang lebih seperti kondisi Malaysia. Secara umum kami yakin ini bisa terlewati," terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×