kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

KIP Soroti Kenaikan PPN 12% di Tengah Kondisi Ekonomi Masyarakat yang Makin Sulit


Senin, 25 November 2024 / 14:17 WIB
KIP Soroti Kenaikan PPN 12% di Tengah Kondisi Ekonomi Masyarakat yang Makin Sulit
ILUSTRASI. Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA.  Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang.

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum pulih pasca pandemi Covid-19.

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih berjuang dalam kesulitan ekonomi, termasuk tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sulitnya mencari pekerjaan.

"PHK di mana-mana, mencari pekerjaan susah, kemudian dibebani lagi dengan tambahan pajak 1%," ujar Rospita dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga: Kembalikan Tarif PPh Badan Jadi 25% Dinilai Jadi Solusi di Tengah Kisruh PPN 12%

Rospita juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah terkait alokasi anggaran yang didapatkan dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat.

"Sehingga publik paham bahwa kenaikan PPN 12% ini kemudian tidak menjadi beban yang masyarakat harus membayar, kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya," katanya.

Selain itu, Rospita juga mengingatkan pentingnya reformasi dalam administrasi birokrasi, terutama dalam hal perpajakan. Ia menyebut, hasil dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang diterapkan sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Baca Juga: KIP Minta Kemenkeu Transparansi Soal Penetapan Tarif PPN 12% di 2025

Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya memberikan kemudahan  bagi para pengemplang pajak, lantaran seluruh warga negara Indonesia seharusnya diperlakukan sama dalam kewajiban membayar pajak.

"Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak.Tetapi bahwa itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti yang masyarakat Indonesia yang lain harusnya tetap diperlakukan sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×