kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Pandawa dimohonkan PKPU


Senin, 06 Maret 2017 / 07:00 WIB
Koperasi Pandawa dimohonkan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski telah ditangani oleh pihak berwajb, korban Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group masih belum menyerah mendapat haknya.

Sebab, ada satu korban yang malah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Farouk Elmi Husein sebagai pemohon.

Farouk lewat kuasa hukumnya Rony P. Purba mengatakan, Koperasi Pandawa memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 100 juta. Hal itu berdasarkan, penyertaan modal usaha yang ia tempatkan sebanyak empat kali secara bertahap dengan total Rp 120 juta pada Januari 2016.

Adapun jatuh tempo dari penempatan modalnya itu pada Desember 2016. Tapi hingga saat ini uang tersebut tak pernah dibayar kembali oleh pihak Koperasi. "Koperasi belum memenuhi kewajibannya hingga kini sehingga telah lalai," tulis Rony dalam permohonan yang didapat KONTAN, Minggu (5/3).

Adapun per 8 januari 2017 total kewajiban yang belum dipenuhi itu mencapai Rp 137,5 juta. Dalam permohonannya pula, Roby juga menyertakan Ketua Koperasi Pandawa Nuryanto sebagai termohon PKPU II.

Pasalnya, berdasarkan dana dalam penyertaan modal usaha itu, Nuryanto menjanjikan dan mengikatkan ditinya dengan akan membayar setiap bulannya selama 12 bulan yang jatuh temponya berdasarkan tanggal penyerahan modal usaha.

Tapi, diketahui Nuryanto sudah tidak membayar sejak November 2016 tanpa alasan meski telah diperingatan (somasi) dua kali. Sehinngga, kata Rony, kewajiban Nuryanto kepada pemohon telah jatuh tempo selama empat bulan berturut.

Adapun jika dihitung per 17 Februari 2017 utang yang belum terbayarkan sebesar Rp 100 juta. Berdasarkan hal tersebut Roby mengklaim baik Koperasi Pandawa dan Nuryanto terbukti memiliki utanh yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sedehana

Dalam artian, telah sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya itu. Terlebih dalam hal ini Koperaso Pandawa memiliki ratusan korban atau kreditur.

Tapi dalam permohonan, Rony hanya menyertakan dua orang yakni Besar Riyanto dan Basar Muslim. Tapi keduanya tidak diketahui berapa nilai tagihannya.

Sekadar tahu saja, dalam pernohonan PKPU ini tim pengurus yang dicalonkan adalah Roni Pandiangan, Ruth olivia, dan Hendro widodo. Perkara dengan No. 24/Pdt.Sus/PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst ini baru akan memasuki sidang perdana pada Rabu (8/3) nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×