kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kini, PLN bisa penuhi listrik Indonesia Timur


Rabu, 04 Juni 2014 / 15:51 WIB
Kini, PLN bisa penuhi listrik Indonesia Timur
ILUSTRASI. Karyawan memantau perdagangan pasar modal?pada sebuah kantor sekuritas?di?Jakarta.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wilayah Indonesia Timur yang selama ini kekurangan pasokan listrik kini bisa bernafas lega. Kementerian Kehutanan sudah menyetujui penggunaan kawasan hutan untuk penyaluran sambungan listrik baru.

"Paling banyak permintaan listrik baru di wilayah Timur Indonesia, seperti Maluku dan Papua,” ujar Hudoyo, Staf Ahli Kementerian Kehutanan, dalam acara Diskusi Industri Sawit Riau bersama Kontan, di Jakarta, Rabu (4/6).

Syarat untuk membuat jaringan listrik baru akan disederhanakan. PLN hanya perlu mengantongi izin dari Kementerian ESDM dan memiliki pemetaan lokasi.

Lantas akan keluar izin prinsip, barulah dilakukan survei tata batas, jika memenuhi persyaratan maka ijin pinjam pakai kawasan hutan bisa dikeluarkan. Survei tata batas yang dilakukan meliputi lokasi dan penggunanaan kawasan hutan.
"Kalau dulu perlu rekomendasi gubernur, sekarang tidak. Pengajuan ijinnya hanya sekitar sembilan puluh hari kerja," kata Hudoyo.

Hudoyo menegaskan pinjam pakai kawasan hutan tak akan merusak ekosistem hutan, karena hanya sedikit pohon yang ditebang untuk membuat jaringan. "Akan ditebang sedikit supaya tak mengganggu jaringan," jelas Hudoyo.

Nantinya, untuk menggunakan hutan, PLN harus membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan yang dihitung berdasarkan luas wilayah yang digunakan. Selain itu juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk penggunaak kawasan hutan untuk kegiatan selain pertambangan yaitu Rp 2 juta per hektar / tahun, untuk hutan lindung dan Rp 1,6 juta per hektar/ tahun untuk hutan produksi.

Hudoyo mengungkapkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk sambungan listrik dilakukan karena listrik dinilai sebagai prioritas nasional untuk mendukung perkembangan ekonomi suatu wilayah. Selain listrik, prioritas nasional lainnya adalah minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×