kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kini mayoritas dana haji diparkir di surat berharga


Rabu, 22 Januari 2020 / 15:45 WIB
Kini mayoritas dana haji diparkir di surat berharga
ILUSTRASI. Jamaah berkumpul untuk bermalam di Mina guna menjalankan salah satu rukun di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (11/8/2019). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalihkan investasi hingga 56% di surat berharga pada tahun 2019. ANTARA FOTO/Hanni Sofia/ama.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengalihkan investasi hingga 56% di surat berharga pada tahun 2019. 

Angka tersebut mencatat investasi BPKH dalam surat berharga sebesar Rp 70 triliun. Sementara investasi dalam bentuk deposito di bank sebesar Rp 54 triliun.

Baca Juga: Menag minta tambahan 10.000 jemaah untuk tahun haji 2020

Angka tersebut berubah dari tahun 2018 lalu deposito di bank menjadi mayoritas sebesar Rp 65 triliun sedangkan investasi surat berharga Rp 47 triliun. Perpindahan investasi itu menurunkan aset lancar BPKH.

"Terjadi perubahan pada aset lancar 2018 Rp 72,32 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 63,8 triliun karena ada perpindahan semula banyak di deposito dialihkan kepada investasi," ujar Anggota BPKH bidang keuangan Acep Riana Jayaprawira saat konferensi pers, Rabu (22/1).

Meski begitu nilai manfaat pada tahun 2019 meningkat dari tahun 2018. Nilai manfaat yang didapat pada tahun 2018 sebesar Rp 5,7 triliun naik menjadi Rp 7,29 triliun.

Mayoritas nilai manfaat didapatkan dari investasi sebesar 60% sekitar Rp 4,34 triliun. Sementara nilai manfaat dari pendapatan bank sebesar Rp 2,95 triliun.

Baca Juga: Soal ongkos haji, pemerintah diminta tak main aman

Nilai manfaat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menambah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pasalnya setoran yang dibayar jemaah di bawah angka BPIH. "Subsidi sudah yang dibayar pemerintah lebih dari 50%," terang Acep.

Acep bilang BPIH yang ditetapkan oleh DPR tidak mengalami kenaikan. Sementara biaya operasional untuk penyelenggaraan haji terus bertambah.

Meski begitu BPKH menjamin likuiditas untuk setoran BPIH. Meski pun diperkirakan akan terdapat kenaikan pada beban transfer untuk BPIH di tahun 2020.

Baca Juga: Begini strategi Bank BJB Syariah mengarungi bisnis di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×