kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kini, data migas bisa diakses secara gratis


Jumat, 16 Agustus 2019 / 07:07 WIB
Kini, data migas bisa diakses secara gratis
ILUSTRASI. Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melengkapi reformasi tata kelola di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), Pemerintah melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya dengan akses yang sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota.

Sedangkan untuk yang tidak menjadi anggota, akses data diberikan terbatas hanya untuk data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.

Baca Juga: Iuran dipangkas, Harga BBM dan Gas bisa Ikut Turun premium

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

“Transparansi data migas merupakan semangat dari diterbitkannya peraturan ini. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Permen ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas,” kata Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, Jumat (16/8) dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Metrodata Electronics (MTDL) Susun Strategi Demi Membidik Penjualan Rp 25 Triliun premium

Menurut Archandra, akses data kita bagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.

Sedangkan jika mereka tidak menjadi anggota, mereka hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat.




TERBARU

[X]
×