kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,15   6,55   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kinerja penyidikan aparat penegak hukum menurun


Minggu, 28 Agustus 2016 / 19:01 WIB
Kinerja penyidikan aparat penegak hukum menurun


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kinerja penyidikan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi cenderung menurun selama semester I-2016 apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan terutama terjadi dari sisi kerugian negara yang terungkap, sedangkan dari sisi jumlah kasus dan tersangka cenderung stagnan.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi yang masuk ke tahap penyidikan selama semester I-2016 sebanyak 210 kasus, menurun dari semester I-2015 sebanyak 299 kasus. Jumlah tersangka pun menurun menjadi 500 dari 595.

Sedangkan kerugian negara yang berhasil terungkap menurun drastis dari Rp 3,919 triliun pada semester I-2015 menjadi Rp 890 miliar pada semester I-2016.

Perinciannya, Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu sebanyak 133 kasus. Sedangkan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing menangani 59 kasus dan 18 kasus.

Namun, Kejaksaan juga merupakan aparat penegak hukum yang memiliki tunggakan kasus paling banyak yaitu sebanyak 527 kasus. Sedangkan tunggakan kasus di Kepolisian dan KPK masing-masing sebanyak 211 kasus dan 17 kasus.

ICW menduga, salah satu penyebab penurunan kinerja aparat penegak hukum tersebut adalah pemotongan anggaran penindakan. Faktor lainnya antara lain penyidik, tensi politik antar aparat penegak hukum, serta komitmen pemimpin aparat penegak hukum.

"Pemotongan anggaran penindakan perlu diantisipasi karena dapat berdampak terhadap kinerja penyidikan," ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di kantornya, Minggu (28/8). Apalagi, aparat penegak hukum harus meningkatkan kinerjanya mengingat masih banyak tunggakan kasus.

Sebagai gambaran, di Kejaksaan, biaya penanganan satu perkara korupsi hingga tuntas sebesar Rp 200 juta. Sedangkan di Kepolisian, biaya penyelesaian satu perkara korupsi mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sebesar Rp 208 juta. Sedangkan di KPK, biaya penyidikan satu perkara sebesar Rp 141 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×