kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Birokrat daerah paling banyak terjerat korupsi


Minggu, 28 Agustus 2016 / 18:56 WIB
Birokrat daerah paling banyak terjerat korupsi


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Birokrasi daerah mendominasi kasus korupsi selama semester I-2016. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, berdasarkan lembaganya, sebanyak 145 kasus dari 210 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan selama periode tersebut terjadi di birokrasi daerah.

Selanjutnya berturut-turut lembaga non kementerian delapan kasus, Badan Usaha Milik negara (BUMN) tujuh kasus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh kasus, kecamatan/kelurahan tujuh kasus, universitas enam kasus, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lima kasus.

"Korupsi paling banyak terjadi di pemerintahan daerah, terutama di sektor pelayanan publik," ujar Peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di kantornya, Minggu (28/8).

Sedangkan berdasarkan jabatannya, sebanyak 217 birokrat daerah juga menjadi aktor yang paling banyak tersangkut kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan selama semester I-2016.

Selanjutnya berturut-turut direktur/komisaris/konsultan/pegawai swasta 107 orang, anggota DPR/DPRD/DPD 24 orang, direktur/pejabat/pegawai BUMN/BUMD 14 orang, masyarakat 13 orang, kepala desa sepuluh orang, dan kepala daerah tujuh orang.

ICW menduga, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau Inpres Anti Kriminalisasi yang terbit 8 Januari 2016 berkontribusi terhadap maraknya korupsi di daerah. Sebab, aparat penegak hukum menunda mengungkap status kasus atau status tersangka kepada publik.

Oleh karena itu, ICW merekomendasikan untuk meninjau ulang inpres tersebut karena berpotensi melindungi pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Adapun selama semester I-2016, ICW mencatat aparat penegak hukum secara keseluruhan berhasil menaikkan status kasus korupsi dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak 210 kasus dan menetapkan tersangka sebanyak 500 orang. Dari kasus-kasus tersebut, nilai kerugian negara mencapai Rp 890,5 miliar dan nilai suap mencapai Rp 28 miliar, S$ 1,6 juta, dan US$ 72.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×