Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi di PT Berdikari (Persero). Mereka adalah Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto alias AH dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti alias SA.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (22/8).
Aris Hadiyanto ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sri Astuti di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pejabat di Berdikari terkait pengadaan atau pembelian pupuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Aris Hadiyanto, Sri Astuti, Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa alias SM, dan Budianto Halim Wijaya alias BHW dari PT Bintang Saptari.
Siti Marwa yang lebih dulu ditahan diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar dari vendor selama periode 2010-2012, dengan cara menunjuk langsung vendor dan meminta sejumlah uang dalam proyek pembelian pupuk Berdikari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News