Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Puspita Wulandari mengatakan, tunjangan kinerja pegawai pajak bakal disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab di masing-masing kantor pajak dari yang dulunya berbasis nasional.
“Dulu kan berbasis nasional. Semua kantor 341 KPP, semua itu diukur hanya berdasarkan penerimaan Ditjen Pajak. Padahal ada mungkin kantor yang lebih dari 100%. Tahun depan (dengan perpres) ini benar-benar sesuai kinerja masing-masing,” kata Puspita di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (7/11).
Ia menyatakan, untuk kinerja pada tahun 2017 ini juga akan dihitung menggunakan skema yang baru tersebut. “Nanti yang 2018, dasarnya di 2017,” ucapnya.
“Nanti ada hitungannya di situ (perpres). Ini yang lagi digodok, bersama di bawah koordinasi Sekjen. Intinya setiap kantor dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia raih capai kinerjanya. Basisnya balance core card, ada hasil dan proses,” lanjutnya.
Asal tahu saja, skema tunjangan kinerja di Ditjen Pajak ini akan menjadi patokan bagi kementerian dan lembaga lainnya. Kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan tunjangan kinerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) apabila indeks reformasi birokrasinya membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News