kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Khofifah dan ajudan Menteri Agama bersaksi di pengadilan tipikor Jakarta


Rabu, 03 Juli 2019 / 12:46 WIB
Khofifah dan ajudan Menteri Agama bersaksi di pengadilan tipikor Jakarta


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).

Kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 10 orang saksi mereka yakni ‎Gubernur Jawa Timur Khofifah, anggota DPRD Jatim Musyaffanoer, Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum dan HAM Jenedjri M Gaffar.

Sekretaris PKB Jatim Norman Zein, Kasubag Informasi dan Humas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim, Markus, Kepala Bagian Mutasi pada Biro Kepegawaian Kemenag, Sujoko.

Kepala Subag Pengadaan Pegawai sekaligus Panitia Pelaksana Seleksi jabatan Kemenag Septian Saputra, ‎ajudan Menag Hery Purwanto, panitia pelaksana seleksi jabatan Kemenag Aulia Mutakin, dan terakhir Waluyo‎, Komosioner Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi diminta bersumpah dan ditanya identitasnya oleh majelis hakim. Lanjut jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim agar pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua termin.

"Kami usul pemeriksaan dibagi dua termin. Yang pertama saksi Bu Khofifah, Musyaffa, Norman, Markus dan Hery. Saksi lain termin kedua," ucap jaksa KPK.

Lanjut majelis hakim menyetujui dan kini pemeriksaan pada ‎lima saksi di termin pertama tengah berlangsung. Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romy selaku penerima suap disangkakan mela‎nggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara muafaq dan Haris selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ‎"Khofifah dan Ajudan Menag Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×