kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua MKD: Putusan Setya Novanto tertutup


Rabu, 16 Desember 2015 / 08:00 WIB
Ketua MKD: Putusan Setya Novanto tertutup


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan akan memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12).

Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.

Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, lantaran diduga meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan Novanto ketika berbincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015 lalu.

"Tertutup, tapi pengumumannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen, Selasa (15/12).

Surahman memastikan, proses pengambilan keputusan hari ini tidak akan dilakukan dengan mekanisme voting.

Pengambilan keputusan akan dilakukan setelah seluruh anggota MKD memaparkan pendapatnya di persidangan. Ia menegaskan, anggota MKD akan diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat untuk menentukan apakah Novanto dinyatakan bersalah atau tidak.

Jika dinyatakan bersalah, MKD akan menjatuhkan sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang, atau berat.

Surahman pun tak menutup kemungkinan jika nanti Novanto dinyatakan bersalah, maka akan digunakan pendekatan kumulatif dalam menentukan sanksinya.

"Ya tentu saja. Memakai pendekatan akumulatif, ada salah, diakumulasikan. Mungkin ada yang pakai pertimbangan yang lain," ujar dia.

Novanto sebelumnya pernah divonis melanggar kode etik setelah bertemu bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Sanksi yang diberikan MKD saat itu merupakan sanksi ringan berupa teguran. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×