Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat telah bertemu dengan Dewan Etik untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kode etik terkait perpanjangan jabatan hakim MK, pada Kamis (7/12) pagi.
Dugaan pelanggaran kode etik bermula dari pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan ada lobi-lobi politik antara Komisi III DPR dan Arief Hidayat dalam proses perpanjangan masa jabatan hakim MK.
"Prof Arief sudah memberikan klarifikasi di hadapan Dewan Etik terkait pemberitaan belakangan ini, tadi pagi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/12).
Menurut Fajar, pertemuan tersebut berlangsung selama satu jam dan tertutup. Ia pun enggan untuk mengungkapkan hasil dari pertemuan itu. "(Pertemuan) kira-kira satu jam. Pukul 08.00 sampai 09.00. Kalau soal hasil pertemuan itu kewenangan Dewan Etik," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menuturkan, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis (7/12) pagi. Dalam pertemuan tersebut Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.
Mengingat, saat ini MK tengah menyidangkan uji materi terkait keabsahan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengagendakan untuk segera bertemu ketua MK. Kami mengusulkan besok pagi mudah-mudahan bisa terlaksana. Setelah itu kami baru bisa mengetahui bagaimana sebenarnya duduk perkara karena yang dimuat di media belum tentu sesuai dengan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu kami perlu melakukan klarifikasi maupun konfirmasi ke ketua MK besok pagi," ujar Salahuddin saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Rabu (6/12).
Usai konferensi pers tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12).
Salah satu anggota koalisi, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan, berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa pada November hingga Desember 2017, Arief diduga telah melakukan lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik.
Lobi tersebut bertujuan agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR RI untuk periode 2018-2023.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi, karena Terlapor (Arief Hidayat) diduga memberikan janji kepada pihak lain yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkara," ujar Tama saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Diberitakan dalam lobi-lobi tersebut, lanjut Tama, patut diduga Arief menjanjikan akan menolak Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jika ia terpilih kembali. Perkara itu berkaitan dengan pengujian keabsahan Panitia Khusus Angket DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
Oleh sebab itu, Tama meminta Dewan Etik MK menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Perbuatan Terlapor yang diduga telah melakukan lobi-lobi kepada Anggota Komisi III DPR RI, pimpinan Fraksi di DPR RI dan Pimpinan Partai Politik untuk kepentingan pribadinya tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 09 tahun 2006," ucap Tama.
Sementara, Arief Hidayat membantah dirinya telah melanggar kode etik seperti yang dilaporkan kepada Dewan Etik MK. Ia mengatakan pertemuannya dengan anggota Komisi III sudah seizin Dewan Etik MK.
"Setiap proses ini itu sudah diketahui Dewan Etik kalau saya masih dicalonkan lagi sebagai hakim konstitusi. Jadi clear, enggak ada masalah. Saya enggak melakukan lobi-lobi. Saya datang ke sini, ini daftar hadirnya resmi begini. Jadi memang ini resmi," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12).
Ia pun mengakui pernah bertemu anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Namun ia mengatakan, pertemuan tersebut bersifat resmi. Saat itu, kata Arief, ia diundang oleh Komisi III untuk menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi. Sebab, selaku Ketua MK ia merasa jadwalnya sangat padat sehingga perlu disusun terlebih dahulu.
"Saya hanya mencocokkan dengan agenda yang telah disusun Komisi III. Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu (perpanjangan masa jabatan)," kata Arief. (Kristian Erdianto)
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Temui Dewan Etik, Ketua MK Arief Hidayat Klarifikasi soal Lobi Politik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News