kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jokowi menanti surat dari Pansus Angket KPK


Kamis, 14 September 2017 / 12:00 WIB
Jokowi menanti surat dari Pansus Angket KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak permintaan bertemu dari Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Sebab, hingga saat ini, Presiden belum menerima surat dari DPR terkait rencana pertemuan itu.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/9).

Oleh karena itu, lanjut Johan, Presiden akan menunggu surat yang masuk dari DPR. Presiden akan melihat isi surat tersebut sebelum memutuskan.

"Dalam surat itu kan nanti ada penjelasannya, pertemuan itu dalam rangka apa," ucap Johan.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menyurati Presiden untuk berkonsultasi.

"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Ia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, Pansus Angket hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus.

Saat ditanya urgensi pertemuan dengan Presiden, Taufiq menjawab tak ada. Pansus hanya ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket.

KPK menganggap Pansus Angket tidak sah. KPK tidak akan menghadiri panggilan Pansus hingga ada putusan MK.(Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Soal Wacana Pertemuan, Jokowi Tunggu Surat dari Pansus Angket KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×