CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Jokowi menanti surat dari Pansus Angket KPK


Kamis, 14 September 2017 / 12:00 WIB
Jokowi menanti surat dari Pansus Angket KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak permintaan bertemu dari Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Sebab, hingga saat ini, Presiden belum menerima surat dari DPR terkait rencana pertemuan itu.

"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/9).

Oleh karena itu, lanjut Johan, Presiden akan menunggu surat yang masuk dari DPR. Presiden akan melihat isi surat tersebut sebelum memutuskan.

"Dalam surat itu kan nanti ada penjelasannya, pertemuan itu dalam rangka apa," ucap Johan.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menyurati Presiden untuk berkonsultasi.

"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9).

Ia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, Pansus Angket hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus.

Saat ditanya urgensi pertemuan dengan Presiden, Taufiq menjawab tak ada. Pansus hanya ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket.

KPK menganggap Pansus Angket tidak sah. KPK tidak akan menghadiri panggilan Pansus hingga ada putusan MK.(Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Soal Wacana Pertemuan, Jokowi Tunggu Surat dari Pansus Angket KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×