kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Kejaksaan jemput paksa Julia Perez


Senin, 18 Maret 2013 / 22:48 WIB
Kejaksaan jemput paksa Julia Perez
ILUSTRASI. Contoh penggunaan kerajinan makrame sebagai dekorasi rumah. Foto: Instagram @lorenasauerinteriors


Sumber: KOMPAS.com | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menjemput paksa aktris seksi Julia Perez (Jupe) di kediamannya di Raffles Hills, Blok T11, Cibubur, Depok, Senin (18/3/2013). Hingga kini, penjemputan masih berlangsung.

"Iya kami sudah di depan rumahnya ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andri Abraham saat dihubungi Kompas.com, Senin malam pukul 21.30 WIB.

Andri melanjutkan, pihaknya menemui kendala dalam penjemputan aktris sekaligus penyanyi itu. Pasalnya, sang empunya rumah tak kunjung membukakan pintu bagi petugas yang telah siap membawa aktris yang akrab disapa Jupe tersebut.

"Kami masih berusaha. Pemilik rumah belum membukakan pintu rumahnya. Nanti ya," lanjut Andri.

Sebelumnya diberitakan, Julia Perez terancam hukuman 3 bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus perkelahian Jupe dengan Dewi Perssik alias DP.

Sampai saat ini Jupe juga belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari). Jika Jupe mendatangi Kejari, maka ia akan langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman. Oleh sebab itu, penyidik Kejari Jaktim pun menjemputnya.

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×