kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Ketua MA: Bakal Tindak Lanjuti Laporan KY soal Hakim Kasus Gayus


Jumat, 16 April 2010 / 15:40 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti pengakuan Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan saat diperiksa Komisi Yudisial.

"Kalau KY menemukan bukti seperti itu tentu kita akan tindak lanjuti," kata Harifin A Tumpa, Ketua Mahkamah Agung (MA), saat ditemui seusai sholat Jumat (16/4). Untuk itu Harifin meminta supaya KY segera melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke MA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Muhtadi Asnun yang tidak lain Ketua Majelis Hakim kasus Gayus telah mengaku menerima uang sebanya Rp 50 juta terkait kasusu tersebut. Majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas murni kepada Gayus pada 15 Maret 2010.

Selain telah memeriksa Hakim Muhtadi Asnun, KY pun juga memeriksa panitera yang berinisial IK. Berbeda dengan Muhtadi, panitera IK justru tidak mengaku menerima uang. Rencananya dua Hakim anggota majelis kasus Gayus juga bakal diperiksa KY pada Senin (19/4) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×