kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Ketua KPK ungkap peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK


Sabtu, 24 April 2021 / 16:50 WIB
Ketua KPK ungkap peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK
ILUSTRASI. Ketua KPK ungkap peran Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.” Tutur Firlii.

Diketahui saat ini KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. 

Baca Juga: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK

Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain. 

Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Rahel Narda Chaterine)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Azis Syamsuddin Perintahkan Ajudan Hubungi Penyidik Stepanus untuk Datang ke Rumah Dinas"

Selanjutnya: KPK Telisik Peran Dua Pejabat Negara di Kasus Korupsi di Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×