kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ketua DPR minta Kementerian PU tinjau standar gedung baru DPR


Selasa, 12 April 2011 / 15:11 WIB
Ketua DPR minta Kementerian PU tinjau standar gedung baru DPR
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020).ANTARA FOTO


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto terkait pembangunan gedung DPR. Surat itu intinya meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji apakah gedung DPR yang baru tersebut sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah.

Marzuki akan mengirimkan surat itu hari ini (12/4). "Sudah siap. Tinggal saya tanda tangan," katanya dalam konferensi pers.

Marzuki meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji apakah ruang anggota DPR tersebut terlalu besar dan mengkaji apakah anggaran pembangunannya terlalu mahal. "Kalau mahal ya tolong dimurahin," tegasnya.

Rapat paripurna DPR Jumat (8/4) lalu memutuskan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR kendati menuai penolakan dari berbagai kalangan. Gedung setinggi 36 lantai tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 1,16 triliun.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan, pembangunan gedung kementerian/lembaga pemerintah dan non pemerintah harus sesuai dengan standar yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum. Standar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×