kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Ketua DPR minta Kementerian PU tinjau standar gedung baru DPR


Selasa, 12 April 2011 / 15:11 WIB
Ketua DPR minta Kementerian PU tinjau standar gedung baru DPR
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020).ANTARA FOTO


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto terkait pembangunan gedung DPR. Surat itu intinya meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji apakah gedung DPR yang baru tersebut sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah.

Marzuki akan mengirimkan surat itu hari ini (12/4). "Sudah siap. Tinggal saya tanda tangan," katanya dalam konferensi pers.

Marzuki meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengkaji apakah ruang anggota DPR tersebut terlalu besar dan mengkaji apakah anggaran pembangunannya terlalu mahal. "Kalau mahal ya tolong dimurahin," tegasnya.

Rapat paripurna DPR Jumat (8/4) lalu memutuskan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR kendati menuai penolakan dari berbagai kalangan. Gedung setinggi 36 lantai tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 1,16 triliun.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan, pembangunan gedung kementerian/lembaga pemerintah dan non pemerintah harus sesuai dengan standar yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum. Standar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×