CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.296   51,70   0,71%
  • KOMPAS100 1.122   5,01   0,45%
  • LQ45 884   -2,52   -0,28%
  • ISSI 222   2,31   1,05%
  • IDX30 455   -2,18   -0,48%
  • IDXHIDIV20 550   -3,95   -0,71%
  • IDX80 128   0,18   0,14%
  • IDXV30 138   -1,11   -0,80%
  • IDXQ30 152   -0,85   -0,55%

MUI: Golput hukumnya haram


Senin, 07 Juli 2014 / 12:58 WIB
MUI: Golput hukumnya haram
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat jajak pasar (market sounding) di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan, masyarakat Indonesia wajib untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Sebab, hukum memberikan suara menurut MUI adalah wajib.

Dengan demikian, karena wajib, maka jika ada masyarakat yang beragama Islam tidak memberikan hak suaranya, hukumnya haram. "MUI lewat pertemuan tahunan dengan ulama, sudah mengeluarkan fatwa memilih hukumnya wajib, kalau tidak memilih itu haram," ujar Din di istana Negara, senin (7/7).

Din beralasan, menurut Islam memilih itu merupakan merupakan misi profetik atau semangat kenabian. Oleh karenanya, menurutnya memilih preiden dan wakilnya merupakan suatu hal yang penting dari sisi agama.

Namun demikian Din meminta masyarakat muslim untuk menggunakan hak suaranya dengan niat yang baik, demi kehidupan bangsa lebih baik. Hal itu disampaikan Din usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantornya, pagi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×