kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

MUI: Golput hukumnya haram


Senin, 07 Juli 2014 / 12:58 WIB
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat jajak pasar (market sounding) di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan, masyarakat Indonesia wajib untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Sebab, hukum memberikan suara menurut MUI adalah wajib.

Dengan demikian, karena wajib, maka jika ada masyarakat yang beragama Islam tidak memberikan hak suaranya, hukumnya haram. "MUI lewat pertemuan tahunan dengan ulama, sudah mengeluarkan fatwa memilih hukumnya wajib, kalau tidak memilih itu haram," ujar Din di istana Negara, senin (7/7).

Din beralasan, menurut Islam memilih itu merupakan merupakan misi profetik atau semangat kenabian. Oleh karenanya, menurutnya memilih preiden dan wakilnya merupakan suatu hal yang penting dari sisi agama.

Namun demikian Din meminta masyarakat muslim untuk menggunakan hak suaranya dengan niat yang baik, demi kehidupan bangsa lebih baik. Hal itu disampaikan Din usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantornya, pagi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×