kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.887   40,00   0,22%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

MUI: Golput hukumnya haram


Senin, 07 Juli 2014 / 12:58 WIB
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat jajak pasar (market sounding) di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa malam, 18 Oktober 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menegaskan, masyarakat Indonesia wajib untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), tanggal 9 Juli 2014 mendatang. Sebab, hukum memberikan suara menurut MUI adalah wajib.

Dengan demikian, karena wajib, maka jika ada masyarakat yang beragama Islam tidak memberikan hak suaranya, hukumnya haram. "MUI lewat pertemuan tahunan dengan ulama, sudah mengeluarkan fatwa memilih hukumnya wajib, kalau tidak memilih itu haram," ujar Din di istana Negara, senin (7/7).

Din beralasan, menurut Islam memilih itu merupakan merupakan misi profetik atau semangat kenabian. Oleh karenanya, menurutnya memilih preiden dan wakilnya merupakan suatu hal yang penting dari sisi agama.

Namun demikian Din meminta masyarakat muslim untuk menggunakan hak suaranya dengan niat yang baik, demi kehidupan bangsa lebih baik. Hal itu disampaikan Din usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantornya, pagi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×