kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Ketua DPD: Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa


Rabu, 16 Agustus 2023 / 14:09 WIB
Ketua DPD: Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa
ILUSTRASI. Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap setiap elemen bangsa memiliki tekad yang sama untuk Bersatu dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap setiap elemen bangsa memiliki tekad yang sama untuk Bersatu dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Menghadapi berbagai tantangan, ia juga mengingatkan untuk tidak meninggalkan nilai-nilai Pancasila.

“Menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan suasana turbulensi, maka memperkokoh kedaulatan negara dengan kembali pada Pancasila. Tentu, perlu tekad bersama, membutuhkan kerjasama, semangat kejuangan, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali dan tanpa syarat,” ucap La Nyalla saat membacakan pidato dalam Pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2023).

Mewakili DPD, ia menyampaikan bahwa DPD memutuskan akan mengambil inisiatif kenegaraan guna membangun kesadaran kolektif kepada seluruh elemen bangsa agar kembali menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Jokowi: Posisi Sebagai Presiden Tidak Senyaman yang Dipersepsikan

Maka, DPD mengajukan proposal kenegaraan beserta dengan naskah akademik yang menyempurnakan dan memperkuat sistem yang mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satunya berupa membuka peluang adanya anggota DPR yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Baginya, poin ini akan menjadi upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Akan tetapi, sebutnya, juga agar secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non-partai.

“Semoga momentum Peringatan Kemerdekaan Indonesia kali ini, dapat membangun kesadaran kolektif bangsa Indonesia, untuk kembali kepada Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa secara utuh,” pungkas Lanyalla.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×