kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesthuri terima putusan ibadah haji 2020 dibatalkan, tapi...


Selasa, 02 Juni 2020 / 22:51 WIB
Kesthuri terima putusan ibadah haji 2020 dibatalkan, tapi...
ILUSTRASI. Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri) menerima keputusan pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah.

Pembatalan dipahami sebagai upaya mencegah jemaah haji Indonesia tertular virus corona (Covid-19). Saat ini memang dunia tengah dilanda wabah pandemi Covid-19.

Meski begitu, Kesthuri menyayangkan tak adanya pelibatan asosiasi sebagai mitra strategis dalam pembuatan kebijakan. Padahal keberangkatan yang dibatalkan bukan hanya jemaah haji reguler tetapi juga haji khusus.

Baca Juga: BPKH sebut dana US$ 600 juta tak terkait pembatalan haji 2020

"Kita sayangkan Kementerian Agama belum mendiskusikan kepada asosiasi, karena kalau jni dibicarakan kita akan memberikan berbagai pertimbangan," ujar Sekretaris Jenderal Kesthuri Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Artha menyayangkan seluruh jemaah haji gagal berangkat pada musim haji kali ini. Padahal alasan waktu yang mepet tidak berlaku bagi jemaah haji khusus.

Pada kasus haji reguler keberangkatan tahap pertama memang pada bulan Juni ini. Sementara untuk haji khusus bisa berdekatan dengan waktu pelaksanaan ibadah haji.

"Kalau nanti Arab Saudi akhirnya membuka, kenapa tidak dibuka kesempatan karena akan mengurangi antrean ke depan, kalau ditunda tahun depan akan menumpuk," terang Artha.

Asal tahu saja jumlah jemaah haji khusus tahun ini mencapai 8% dari total kuota jemaah haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah. Total terdapat 17.000 jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Terdapat kebijakan yang perlu dipertimbangkan menyusul peniadaan keberangkatan jemaah haji. Termasuk dengan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Haji 2020 dibatalkan, antrian keberangkatan haji terlama hingga 43 tahun

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetor akan dikelola oleh BPKH. Namun, Artha bilang dana tersebut bisa dikembalikan untuk pengelolaan keberangkatan jemaah haji pada waktu mendatang.

"Kalau memang nilai manfaat tidak seberapa, kembalikan saja kepada kita, jangan kita dikerangkeng pokoknya PIHK yang bertanggangjawab jemaahnya berangkat dan hak jemaah didapatkan," jelas Artha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×