Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Harus ada check and balance, ada kritik dalam pelaksanaanya. Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah.’
Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita," ujarnya.
Baca Juga: Penyintas Covid-19 mau donor plasma? Begini cara daftar dan syaratnya
Sementara itu, Fadjroel menegaskan, apabila masyarakat menyampaikan kritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, dipastikan tidak akan berhadapan dengan hukum.
"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan peraturan perundangan, pasti tidak ada masalah. Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021). (Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singgung Buzzer, Kalla: Kesannya, Bertanya Saja Tidak Boleh apalagi Mengkritik"
Selanjutnya: Bayi baru lahir wajib daftar BPJS Kesehatan, ini cara dan syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News