Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera Tedy Agustiansjah sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, kerugian atas laporan yang diterima dari 78 korban yang melapor ke Bareskrim sementara sekitar Rp 126 miliar.
"[Untuk jumlah total kerugiannya] masih menunggu proses audit," kata De Deo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/3).
Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Sita Beberapa Aset Wanaartha Life, Termasuk Rumah dan Bangunan
Untuk diketahui, Tedy masih menjadi buronan polisi dan polisi berupaya mencari keberadaannya dan memastikan bahwa tersangka masih ada di Indonesia, tidak melarikan diri ke luar negeri.
Sebagai tersangka, Tedy dikenakan pasal dalam penyidikan kasus KSP Pracico ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News