kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Kerugian dari 78 Korban KSP Pracico yang Lapor ke Bareskrim Mencapai Rp 126 Miliar


Sabtu, 18 Maret 2023 / 22:00 WIB
Kerugian dari 78 Korban KSP Pracico yang Lapor ke Bareskrim Mencapai Rp 126 Miliar


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera Tedy Agustiansjah sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, kerugian atas laporan yang diterima dari 78 korban yang melapor ke Bareskrim sementara sekitar Rp 126 miliar.

"[Untuk jumlah total kerugiannya] masih menunggu proses audit," kata De Deo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/3).

Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Sita Beberapa Aset Wanaartha Life, Termasuk Rumah dan Bangunan

Untuk diketahui, Tedy masih menjadi buronan polisi dan polisi berupaya mencari keberadaannya dan memastikan bahwa tersangka masih ada di Indonesia, tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sebagai tersangka, Tedy dikenakan pasal dalam penyidikan kasus KSP Pracico ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×