kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Kerugian dari 78 Korban KSP Pracico yang Lapor ke Bareskrim Mencapai Rp 126 Miliar


Sabtu, 18 Maret 2023 / 22:00 WIB
Kerugian dari 78 Korban KSP Pracico yang Lapor ke Bareskrim Mencapai Rp 126 Miliar


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menetapkan petinggi KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera Tedy Agustiansjah sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, kerugian atas laporan yang diterima dari 78 korban yang melapor ke Bareskrim sementara sekitar Rp 126 miliar.

"[Untuk jumlah total kerugiannya] masih menunggu proses audit," kata De Deo saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/3).

Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Sita Beberapa Aset Wanaartha Life, Termasuk Rumah dan Bangunan

Untuk diketahui, Tedy masih menjadi buronan polisi dan polisi berupaya mencari keberadaannya dan memastikan bahwa tersangka masih ada di Indonesia, tidak melarikan diri ke luar negeri.

Sebagai tersangka, Tedy dikenakan pasal dalam penyidikan kasus KSP Pracico ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×