kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kerjasama perusahaan Indonesia & Korea Selatan senilai Rp 61,2 triliun ditandatangani


Rabu, 18 Desember 2019 / 12:57 WIB
Kerjasama perusahaan Indonesia & Korea Selatan senilai Rp 61,2 triliun ditandatangani
ILUSTRASI. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) mengunjungi perusahaan di Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk memastikan realisasi investasi industri gula, Minggu (8/12).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan Samsung Engineering dalam hal kerjasama pengembangan fasilitas pengolahan air di Bali dan D.I Yogyakarta, dengan nilai proyek mencapai Rp 1,2 Triliun. 

Pengembangan proyek ini diharapkan dapat membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law

Bahlil mengatakan, BKPM sangat mengapresiasi adanya kerjasama yang baik antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan Korea Selatan tersebut.

 “Kami berterima kasih banyak kepada PT Nindya Karya untuk inisiasi kerjasama dengan dua perusahaan Korea. Pemerintah akan mendukung penuh untuk memfasilitasi rencana investasi tersebut di Indonesia”, ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (18/12).

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Krakatau Steel (KRAS) Kelar Januari 2020

Sesuai dengan Inpres No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, saat ini seluruh perizinan dan insentif fiskal menjadi kewenangan BKPM. “Kami akan membantu investasi teman- teman semua, sehingga investor tidak perlu ragu-ragu untuk berinvestasi di Indonesia”, tegas Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×