kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerjasama infrastruktur dengan swasta diperluas


Rabu, 15 April 2015 / 10:04 WIB
Kerjasama infrastruktur dengan swasta diperluas


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dikerjasamakan dengan swasta. Karenanya, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelaksaaan proyek dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta (KPS).

Kelonggaran yang diberikan berkaitan dengan proses penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam pasal 39 beleid ini disebutkan, pengadaan pelaksana proyek KPS ini bisa melalui penunjukan langsung. Tapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bila pihak swasta pelaksana proyek telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan untuk melaksanakan proyek. Kedua, jenis pekerjaan yang dilaksanakan membutuhkan teknologi baru, dan hanya ada satu penyedia jasa yang bisa mengaplikasikannya. Ketiga, proyek itu adalah pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun atau dioperasikan sebelumnya oleh pihak swasta pelaksana proyek itu.

Penunjukan langsung pelaksana proyek juga bisa dilakukan bila hanya ada satu peserta yang lolos tender prakualifikasi proyek.

Deputi bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy S.Priatna mengatakan kelonggaran aturan ini diberikan untuk mempercepat proyek infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah dan swasta. "Dulu, tender prakualifikasi harus ada lima peserta. Kalau hanya satu yang qualified, tendernya harus diulang sampai ada tiga (yang layak). Sekarang, dapat satu (yang layak) bisa langsung ditunjuk," ujar Dedy, akhir pekan lalu.

Tambah sektor

Dalam Perpres 38 tahun 2015  saat ini setidaknya ada 19 sektor infrastruktur yang bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta (lihat tabel). Di beleid sebelumnya, hanya ada delapan sektor yang bisa dikerjasamakan.

Menteri Perencanaan Pembangunan (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago bilang pemerintah tetap akan menerapkan pengawasan dan kontrol ketat, khususnya bagi proyek KPS inisiatif swasta.

Kerjasama dengan swasta di sektor infrastruktur juga diperluas ke sektor yang mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan olahraga. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo beberapa waktu lalu. "Proyek di sektor kesehatan, pendidikan dan olahraga bisa (dikerjasamakan)," ujar Agus. Alhasil, kerjasama pemerintah dengan swasta kini terbuka lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×