Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menentukan skema pemberian peringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemberian keringanan tersebut pun diprediksikan akan menurunkan kontribusi penerimaan PBB terhadap penerimaan negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, selama ini, PBB berkontribusi sebesar 3,5% terhadap penerimaan negara. Kendati demikian menurutnya, pemberian keringanan ini tak akan banyak mengurangi penerimaan PBB.
"Pengurangannya jauh di bawah 1%," kata Ferry di kantornya, Senin (6/4).
Lebih lanjut menurutnya, tim pengkaji rencana tersebut yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Yuswanda, akan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu untuk melakukan intensifikasi wajib pajak kena PBB untuk menggenjot penerimaan dari pos tersebut.
Yang jelas kata Ferry, keringanan PBB dan reformulasi NJOP akan menyasar kepada masyarakat tidak mampu. Misalnya, pensiunan, veteran pejuang, rumah sosial, panti jompo, panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendah, pemegang kartu keluarga kesejahtera.
"Kriterianya (penerima fasilitas ini) kami ambil data dari Kementerian Sosial," ujar dia. Ia pun bersikukuh kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2016 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News