Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang meneruskan kajian meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya direkomendasikan.
Presiden memerintahkan hal tersebut setelah menggelar rapat terbatas dengan Wakil Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada dua opsi kajian mengenai PBB, yakni pemberian keringanan PBB dan penghapusan PBB. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan besaran keringanan pembayaran PBB yang diusulkan.
"Payung hukumnya bisa revisi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, bisa juga Peraturan Presiden," kata Ferry di kantornya, Senin (6/4).
Yang jelas menurutnya, keringanan PBB dan reformulasi NJOP akan menyasar kepada masyarakat tidak mampu. Misalnya, pensiunan, veteran pejuang, rumah sosial, panti jompo, panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendahm, pemegang kartu keluarga kesejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News