kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerek Suku Bunga Acuan, Ini Penjelasan BI


Jumat, 26 Agustus 2022 / 17:05 WIB
Kerek Suku Bunga Acuan, Ini Penjelasan BI
ILUSTRASI. Bank Indonesia menjelaskan sudah mempertimbangkan dengan masak-masak saat mengerek suku bunga acuan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mengerek suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3.75% pada Selasa (23/8) Langkah ini diambil oleh BI untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan berbagai kelompok harga.

Selain itu, suku bunga acuan yang kini bergerak di level 3,75% juga ditujukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya, di tengah kondisi ketidakpastian global.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengaku, BI sudah mempertimbangkan masak-masak kebijakan ini, sehingga harapannya tidak akan berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Untuk kenaikan suku bunga, kami sudah melakukan berbagai asesmen dan simulasi. Dalam menaikkan suku bunga acuan, kami berusaha mengimbangi untuk pertumbuhan dan untuk stabilisasi,” ujar Destry di hadapan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (25/8).

Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Diharapkan Bisa Meredam Kekhawatiran Inflasi

Destry pun mengambil contoh. Pejabat BI sudah melakukan asesmen terkait dampak peningkatan suku bunga terhadap penyaluran kredit ke depannya. Seperti diketahui, kredit merupakan salah satu modal untuk bergulirnya perekonomian.

Dari asesmen ini, Destry percaya diri langkah peningkatan kebijakan suku bunga akan berdampak mini terhadap penyaluran kredit, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kelompok UMKM.

Pasalnya, saat ini pertumbuhan penyaluran kredit sudah tumbuh lebih dari 10%. Selain itu, BI juga sudah memiliki kebijakan insentif, yaitu rasio pembiayaan inklusif makro prudensial (RPIM). RPIM ini memastikan adanya insentif kepada bank-bank yang menyalurkan dana kepada masyarakat bahwa dan kelompok UMKM.

Bank-bank yang menyalurkan kredit kepada kelompok tersebut dan mencapai suatu level tertentu maka akan mendapat insentif berupa pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 bps.

Baca Juga: BI: Meski Menyusut, Cadangan Devisa Masih Cukup untuk Jaga Rupiah

BI juga memberi insentif kepada perbankan yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas. Bahkan ada insentif berupa pengurangan kewajiban GWM hingga 150 bps bagi perbankan yang menyalurkan kredit hingga level tertentu kepada sektor-sektor prioritas ini.

“Sehingga, kami terus melakukan kombinasi stabilisasi dan pro pertumbuhan. Dengan asesmen tersebut kami terus mengukur dampaknya pada pertumbuhan atau tidak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×