kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerek Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Genjot PPh dari Ribuan Crazy Rich


Kamis, 12 Januari 2023 / 11:17 WIB
Kerek Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Genjot PPh dari Ribuan Crazy Rich
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021) Kerek Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Genjot PPh dari Ribuan Crazy Rich.


Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mengoptimalkan lagi penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan Rp 1.718 triliun. Salah satu caranya adalah membidik pajak penghasilan (PPh) dari orang kaya.

Mulai tahun ini, pemerintah menerapkan layer batas PPh tertinggi. Tarif PPh sebesar 35% diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.

Nah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan, Ditjen Pajak Buru Pajak Para Crazy Rich

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sebanyak 1.119 wajib pajak yang masuk kategori high wealth individual (HWI) itu berasal dari wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat alias Large Tax Office (LTO).

Namun, ia tidak merinci nama-nama dari KPP empat besar tersebut. "KPP Besar Empat ini salah satu tugas dan fungsinya adalah mengadministrasikan WP Besar Orang Pribadi," ujar Neil ke KONTAN, Rabu (11/4).

Neil menjelaskan, pada tahun 2022, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP Wajib Pajak Besar Empat cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan pajak para orang tajir ini, otoritas pajak juga melakukan penajaman fungsi di KPP melalui pengawasan khusus bagi WP strategis.

Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menambahkan, data 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun didapat dari lembaga keuangan yang diterima Direktorat Pajak.

Baca Juga: AS Jadi Negara Terkuat di Dunia pada 2022

"Data terkait rekening biasanya dari lembaga keuangan berdasarkan data informasi keuangan," ujar Bonar kepada KONTAN.

Yang jelas, otoritas pajak berharap, adanya penambahan layer tersebut bisa meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.

Apalagi dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat rendah. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24%. Sementara PPh OP usahawan sebesar 2%.

Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh OP Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN. Negara seperti Filipina, Thailand dan Vietnam sudah lebih dahulu menetapkan tarif PPh OP sebesar 35%.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memprediksi, Ditjen Pajak bisa memperoleh Rp 2,5 triliun dari potensi kenaikan layer tarif PPh.

Baca Juga: Kanada Melarang Warga Asing Membeli Rumah untuk Tempat Tinggal Mulai 1 Januari 2023

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, pemerintah telah menargetkan PPh Orang Pribadi (OP) Rp 13,69 triliun tahun ini.

Target itu sudah termasuk pajak orang kaya. Supaya tercapai, pemerintah harus mengawasi para petinggi di tiap perusahaan agar taat membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×