kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kerap beli barang lewat Jastip? Hati-hati pemerintah gencar tertipkan Jastip nakal


Jumat, 27 September 2019 / 18:28 WIB
Kerap beli barang lewat Jastip? Hati-hati pemerintah gencar tertipkan Jastip nakal
ILUSTRASI. Titipbeliin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titip barang atau Jastip telah menjadi salah satu model bisnis zaman now yang digemari masyarakat. Bagi penjual dan pembeli, Jastip banyak memberikan keuntungan lewat selisih harga barang yang dibeli di negara asal dengan harga di Indonesia.

Namun, Jastip sebetulnya belum diatur oleh pemerintah secara spesifik. Tetapi secara administratif pengusaha jastip sama saja dengan importir konvensional.

Baca Juga: Jastip kian marak, Bea Cukai lakukan strategi ini untuk cegah penyelewengan

Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ketika pebisnis Jastip yang melakukan bisnis via media sosial maupun e-commerce melebihi ketentuan yang berlaku harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pelaku Jastip diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika pelaku jasa titipan ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kemudian membayar biaya administratif yang meliputi tarif bea masuk sebesar 10%, Pajak Penambahan Nilai 10%, PPh 22 impor 2,5-22,5%, dan PPnBM hingga 50% dari nilai barang.

Asal tahu saja, pemerintah mengatur nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun

Selain itu, metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jasa titipan adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. 

“Dalam hal ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, maka batas nilai pembebasan tidak berlaku,” kata Heru dalam Konferensi Pers Ber Cukai Tertibkan Jastip di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (27/9).

Adapun nilai pembebasannya sebesar US$ 75. Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK. 04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. 

Tangkap tangan jastip nakal 

Dirjen Bea dan Cukai mengaku bahwa penindakan terkini terhadap pelaku Jastip nakal telah dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Rabu (25/9) terhadap satu rombongan sejumlah 14 orang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. 

Baca Juga: Hobi belanja sekaligus ngumpulin duit, berbisnis jasa titip saja

Jastip yang dimaksud adalah pemilih akun instagram @titipdongkak dengan jumlah pengikut sebanyak sekitar 487.000 per Jumat (27/9).  "Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ungkap Heru.

Setidaknya telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. 

DJBC mengindikasi dalam proses bisnis jasa titipan ada tiga sistem transaksi yakni Jastip membeli barang sebagai stok, open pre-order (PO) belum ada pembeli, serta Jastip tidak dilakukan pembelian hanya melakukan pengambilan barang.

Baca Juga: Hellobly mengumpulkan para jastip ke dalam satu aplikasi

Sementara itu untuk sistem pemasaran jastip dapat melalui media sosial, marketplace, grup atau komoditas. Kemudian sistem pemasukan barang dibawa sendiri, menggunakan kurir dan melalui barang kiriman.

Di sisi lain Jastip nakal nyatanya telah merusak ekosistem perdagangan impor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta bilang tindakan tersebut menjadi tidak adil bagi pengusaha dalam negeri yang telah mengimpor barang sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Ketidakadilan ini membuat bisnis terganggu. Secara angka sulit menghitungnya yang pasti Jastip Nakal telah membuat pengembangan pelan, penyerapan tenaga kerja terganggu, dan produksi industri dalam negeri bisa menurun,” kata Tutum.

Baca Juga: Cegah budaya KKN, bea cukai Sumbagtim canangkan zona integritas WBK/WBBM

Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy meminta kepada pelaku jastip untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar persaingan usaha berjalan secara adil.

"Untuk itu kita berharap mari semua mematuhi aturan yang ada. Itulah yang memberikan jaminan usaha yang adil, dan bisa bersaing, jadi kita perlu memberikan perlindungan pada industri lokal," kata Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×