Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain Jastip nakal nyatanya telah merusak ekosistem perdagangan impor. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta bilang tindakan tersebut menjadi tidak adil bagi pengusaha dalam negeri yang telah mengimpor barang sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Ketidakadilan ini membuat bisnis terganggu. Secara angka sulit menghitungnya yang pasti Jastip Nakal telah membuat pengembangan pelan, penyerapan tenaga kerja terganggu, dan produksi industri dalam negeri bisa menurun,” kata Tutum.
Baca Juga: Cegah budaya KKN, bea cukai Sumbagtim canangkan zona integritas WBK/WBBM
Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy meminta kepada pelaku jastip untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar persaingan usaha berjalan secara adil.
"Untuk itu kita berharap mari semua mematuhi aturan yang ada. Itulah yang memberikan jaminan usaha yang adil, dan bisa bersaing, jadi kita perlu memberikan perlindungan pada industri lokal," kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News