kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keran ekspor mineral mentah dilonggarkan


Kamis, 26 Maret 2015 / 11:46 WIB
Keran ekspor mineral mentah dilonggarkan
ILUSTRASI. Simak hasil pertandingan playoffs MPL ID S12, kuda hitam melaju ke final upper bracket


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Lobi pengusaha pertambangan mineral membuahkan hasil. Kini, pemerintah melonggarkan aturan ekspor mineral, terutama jenis pasir besi dan zirkonium.

Awal bulan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis Peraturan Menteri (Permen) No 8/2015 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Rabu (25/3) menjelaskan, aturan ini berlaku 4 Maret 2015. Nah, poin penting aturan ini, antara lain, melonggarkan ekspor sejumlah jenis mineral tanpa harus diolah lebih dulu. Misalnya, ekspor pasir besi dan zirkonium.

Dalam aturan lama, pasir besi dan zirkonium haram diekspor jika tidak diolah lebih dulu dalam smelter di dalam negeri. Sudah begitu, bea keluar ekspor dua jenis mineral tersebut terhitung mahal. Ini adalah buntut dari penggolongan konsentrat pasir besi sebagai ilmenite dan titanium.

Pengelompokan ini menyebabkan kode harmoni sistem (HS) dan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat pasir besi lebih tinggi ketimbang konsentrat besi. Misal, HPE Februari 2015, harga konsentrat besi (laterit) berkadar Fe 55% adalah US$ 7,25 per ton. Harga konsentrat besi (hematit) US$ 47,23 per ton.

Dengan asumsi total ekspor per tahun mencapai 18 juta ton, pemerintah berharap bisa meraup devisa US$ 870 juta lebih. Bandingkan dengan HPE konsentrat ilmenite atau pasir besi berkadar Fe 58% yakni US$ 280 per ton.

Lantas, harga konsentrat titanium pasir besi berkadar Fe 58% adalah US$ 258,2 per ton. Sukhyar mengakui bahwa aturan lama memberatkan pengusaha pasir besi karena harus membayar bea keluar lebih mahal. Alhasil, Kementerian ESDM melonggarkan aturannya. Terang saja pengusaha pasir zirkonium menyambut gembira.

Pius Hendry, Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Zirkonium Indonesia (PPZI) optimistis ekspor zirkonium bakal moncer. Tahun ini, volume ekspor zirkonium diprediksi tembus 40.000 ton atau naik 33% dari volume tahun 2014.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik mengingatkan, pelonggaran aturan ekspor pasir besi berpotensi merugikan negara. Sebab, ada kandungan titanium dalam pasir besi yang tak masuk hitungan bea keluar. Padahal, harga titanium relatif tinggi ketimbang pasir besi.

Tapi tak semua pengusaha tambang mineral bahagia. Pebisnis bauksit, misalnya, harus gigit jari karena pemerintah tetap melarang ekspor bauksit. Erry Sofyan, Sekjen Asosiasi Pengusaha Pasir Besi dan Bauksit Indonesia (AP3BI) menilai beleid ini tak adil. Padahal, penambang bauksit butuh dana besar untuk membangun smelter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×