kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerabat eks sekretaris MA divonis 4 tahun penjara karena menghalangi penyidikan KPK


Senin, 11 Oktober 2021 / 14:23 WIB
Kerabat eks sekretaris MA divonis 4 tahun penjara karena menghalangi penyidikan KPK
ILUSTRASI. Ferdy Yuman, kerabat eks sekretaris MA divonis 4 tahun penjara karena menghalangi penyidikan KPK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Ferdy Yuman, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferdy terbukti menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan pengadilan yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam sidang putusan, Senin (11/10).

Adapun hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perilakunya bertentangan dengan prinsip negara hukum, terdakwa berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya.

Serta hal yang meringankan, diantaranya terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain, terdakwa selaku kepala keluarga.

Baca Juga: KPK sita lahan kebun kelapa sawit di Padang Lawas Sumatra Utara milik Nurhadi

Menanggapi vonis putusan tersebut, Jaksa KPK dan terdakwa Ferdy Yuman menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, vonis Hakim terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Ferdy dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Disebutkan, terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Ferdy disebut membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kemudian, Ia juga disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Hal itu agar keberadaannya tidak diketahui oleh KPK dan sengaja dilakukan agar panggilan-panggilan yang dikirim KPK seolah-olah tidak sampai sehingga bisa dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Padahal berdasarkan keterangan saksi Ambarita Damanik dan saksi Rizka Anungnata, surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk Nurhadi maupun Rezky Herbiyono telah dikirim secara patut ke alamat yang bersangkutan sesuai dengan alamat resmi yang tercantum dalam KTP dan sudah diterima oleh orang yang menjaga rumah tersebut.

Selain melalui surat panggilan yang patut, penyidik KPK juga sudah melakukan pengumuman pemberitaan yang dimuat televisi maupun media online.

Ferdy adalah sepupu dari Rezky Herbiyono yang sejak tahun 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky Herbiyono sebagai sopir. Ferdy mengurusi kebutuhan Rezky Herbiyono dan Nurhadi beserta keluarganya dan atas pekerjaan tersebut Fedy mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Perbuatan Ferdy merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya: KPK sebut ada fenomena baru pengajuan PK para koruptor ke MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×