Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Meskipun berbagai kalangan sudah kompak memprotes kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai Jumat (1/4) depan, namun sampai kini pemerintah belum memberikan kepastiannya. Bola keputusan berlaku atau tidaknya iuran baru ini kini ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Donald Pardede, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kesehatan mengatakan, usulan DPR RI yang meminta penundaan implementasi kenaikan iuran BPJS sudah dibahas bersama dalam rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). "Selanjutnya tentu akan diajukan untuk dipertimbangkan dalam rapat terbatas," kata dia, Senin (28/3).
Asal tahu saja, sebelumnya DPR meminta pemerintah menunda implementasi Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini sedianya mulai berlaku mulai 1 April depan.
Dewan meminta penundaan kenaikan iuran sebelum BPJS Kesehatan melakukan perbaikan seperti pelayanan kesehatan, peningkatan kepesertaan, transparansi laporan keuangan, hingga soal pendistribusian kartu penerima bantuan iuran (PBI).
Menurut Donald, pihaknya berharap rapat terbatas dapat digelar pada pekan ini, sehingga dalam diambil keputusan mengenai perubahan iuran ini. "Belum ada keputusan mengenai pemberlakuan atau penundataan, kami berharap ratas dilaksanakan minggu ini," kata dia.Sayangnya,
Johan Budi SP, Juru Bicara Presiden, belum mau menanggapi mengenai pembahasan iuran BPJS dalam ratas. "Silahkan ditanyakan ke kementerian teknis dan Kemko PMK" kata dia.
Sebelumnya, Johan menegaskan, Perpres Nomor 19/2016 tidak akan menambah beban masyarakat miskin atau peserta PBI lantaran tetap memperoleh subsidi dari pemerintah. Kenaikan iuran juga tidak diberlakukan pada pekerja penerima upah dan hanya diberlakukan bagi pekerja mandiri.
Sanny Iskandar, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, pihaknya berharap pemerintah menunda dulu perubahan tarif yang akan berlaku pada Jumat depan. Sebab, batas waktu yang tersisa sudah mepet dan sulit untuk menetapkan rumusan perubahan baru bisa disepakati semua pihak baik buruh, pekerja mandiri, hingga pengusaha.
Dia bilang, setelah ada keputusan penundaan barulah pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk membahas formula perubahan tarif baik seperti untuk pekerja mandiri dan aturan standar batasan penghitungan iuran baik dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau dengan nominal Rp 8 juta per bulan. "Sebaiknya penundaan dulu, baru nanti pengusulan penghitungannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













