kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.248   66,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.071   12,81   1,21%
  • LQ45 845   10,15   1,22%
  • ISSI 216   2,85   1,34%
  • IDX30 434   4,11   0,96%
  • IDXHIDIV20 519   6,56   1,28%
  • IDX80 122   1,46   1,21%
  • IDXV30 124   0,52   0,42%
  • IDXQ30 143   1,84   1,31%

Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP


Rabu, 14 Juni 2023 / 16:05 WIB
Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP
ILUSTRASI. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.

Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut. Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Baca Juga: Pembayaran Utang Minyak Goreng Tunggu Audit BPK-BPKP, Aprindo: Hanya Mengulur Waktu

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan. Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6).

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, total tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.

Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp 338 miliar.

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×