kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP


Rabu, 14 Juni 2023 / 16:05 WIB
Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP
ILUSTRASI. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit utang rafaksi minyak goreng.

Hal itu karena ada perbedaan angka soal tagihan rafaksi minyak goreng yang dilakukan surveyor, PT Sucofindo dan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan, dalam konteks pembayaran, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjuk surveyor untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar oleh pemerintah terkait rafaksi minyak goreng.

Salamat mendapat informasi bahwa surveyor telah menyelesaikan laporan terkait rafaksi minyak goreng tersebut. Kemudian, internal Kementerian Perdagangan menguji kembali angka yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo.

Baca Juga: Pembayaran Utang Minyak Goreng Tunggu Audit BPK-BPKP, Aprindo: Hanya Mengulur Waktu

Dalam konteks itu, Salamat menyebut, sekitar minggu lalu dirinya bertemu dengan Dirjen di Kementerian Perdagangan. Dia mengakui, BPKP telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan terkait utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Salamat mengingatkan, PT Sucofindo selaku surveyor profesional telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi rafaksi minyak goreng.

Sebab itu, saat ini BPKP tengah mengkaji dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi terhadap apa yang sudah diterbitkan oleh PT Sucofindo yang notabene merupakan lembaga surveyor profesional.

"Artinya dia secara profesi diakui, inilah yang sedang kami kaji kembali, apakah memungkinkan untuk dilakukan lagi (reviu) atau tidak," ujar Salamat di Kantor BPKP, Rabu (14/6).

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, total tagihan rafaksi minyak goreng yang diajukan oleh pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.

Sementara, hasil dari verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp 474 miliar. Dengan begitu, terdapat perbedaan sebesar Rp 338 miliar.

Baca Juga: Soal Utang Minyak Goreng, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×