kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepolisian Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi


Selasa, 20 September 2022 / 17:00 WIB
Kepolisian Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial  KS. 

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Pasar Kredit Pensiunan Makin Menjanjikan

Nurul menyatakan Bareskrim menerima 8 laporan polisi sejak April hingga November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life. 

Adapun lapo PT Kresna Life.  ran itu teregister dan digabungkan dalam laporan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

"Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022," ucap dia. 

Nurul mengungkapkan, KS disangka dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta. 

Baca Juga: Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri

Subsider Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

“UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Nurul.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×