kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri


Rabu, 07 September 2022 / 20:22 WIB
Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Ali Nurdin Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah yang menjadi korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.

Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life M. Ali Nurdin menyebutkan ratusan nasabah ini kebanyakan pensiunan yang menaruh harapan dari uang yang belum dikembalikan.  

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata Ali dalam keterangannya.

Ia menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah dua tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185,7 miliar.

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Tak Kunjung Usai, RPK Menjadi Syarat Wajib

“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” ujar Ali lagi.

Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim Polri bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," ujar Ali.

Sebelumnya, perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×